Skripsi
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KUALIFIKASI KURIR NARKOTIKA DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Peran pengantar atau umum disebut kurir narkotika menjadi
salah satu yang paling krusial
dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena kurir tersebutlah yang akan menentukan
sampai atau tidaknya narkotika yang dipesan kepada pembeli. Kata
“Kurir Narkotika” mungkin sudah tidak asing ditelinga masyarakat
secara umum. Namun de
mikian, di dalam Undang
–
Undang Nomor 35
Tahun 2009 tidak menyebutkan sama sekali mengenai “kurir” itu
sendiri. Kata “kurir” itu didefinisikan sebagai “Perantara” dan dalam
perkembangannya “Menguasai Narkotika” pun dianggap sebagai kurir
dengan syarat buk
an pengguna narkotika itu sendiri.
Pidana terhadap
kurir dalam Undang
-
Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
terlalu menjustifikasi pemberian sanksi terhadap kurir narkotika secara
umum. Maksudnya, pidana terhadap kurir narkotika tersebut telah
membe
rikan penilaian secara umum bahwa semua orang yang terbukti
membawa narkotika (menguasai dan/atau perantara) dianggap
bersalah tanpa mempertimbangkan unsur niat.
Justifikasi secara
umum yang menyatakan bahwa semua kurir itu bersalah
menyebabkan tidak propo
rsionalnya pemberian sanksi terhadap kurir
narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis
normatif atau secara kepustakaan dengan spesifikasi penelitian
bersifat deskriptif analitis
yaitu dengan menggambarkan fakta
-
fakta,
situasi dan kon
disi objek penelitian
. Sumber utama dari penelitian ini
adalah wawancara yang dilakukan peneliti terhadap para ahli lembaga
terkait dan tokpoh
-
tokoh dalam perancangan Naskah akademik
Undang
-
Undang Narkotika
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan ba
hwa s
anksi
pidana terhadap terdakwa kurir narkotika
seharusnya
tidak hanya
melihat dari perbuatan saja, tetapi juga harus mempertimbangkan
mengenai niat dari terdakwa apakah termasuk dalam syarat kumulatif
sebagai kurir narkotika atau tidak. Karena apabila
syarat kumulatif
tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.
No copy data
No other version available