Skripsi
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENETAPAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA TERHADAP PERNIKAHAN SIRI YANG DILAKUKAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Pencatatan
perkawinan
merupakan hal yang penting untuk
keabsahan perkawinan karena
dari pencatatan tersebut dapat
menghasilkan kepastian dan ketertiban hukum
.
M
embukt
ikan perkawinan
tidak cukup
hanya
dengan
membuktikan
bahwa telah terjadi peristiwa
perkawinan
tersebut, akan tetapi harus ada bukti tertulis
berupa Akta
Nikah, hal ini diat
ur didalam Pasal 7
ayat (1) dan
ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam bagi yang tidak memiliki akta nikah dapat mengajukan
permohonan
itsbat
nikah.
Penelitian ini a
kan membahas bagaimana
penerapan
itsbat
nikah di P
engadilan Agama terhadap pernikahan
siri
yang dilakukan setelah tahun 1974 dan bagaimana a
kibat hukumnya
setelah penetapan
itsbat
nikah dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam
.
Metode yang digunakan dalam s
kripsi ini
adalah yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara des
kriptif analitis,
yaitu
dengan
memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu
keadaan atau gejala yang diteliti.
Metode analisis data yang digunakan
adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis
normatif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara.
Hasil dari penelit
ian ini
adalah
perkawinan yang
dilakukan setelah
tahun 1974 dan
tidak
mempunyai akta nikah disebabkan
para mempelai
tidak mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan
itsbat
nikah ke
Pengadilan Agama
.
Salah satu faktor penting agar
itsbat
nikah
atas
pernikahan
siri
dapat dikabulkan
oleh pengadilan maka para pemohon
harus memenuhi
Pasal 7 ayat (3
) huruf e Kompilasi Hukum Islam.
Setelah
Pengadilan Agama
mengabulkan permohonan para Pemohon
itsbat
nikah
,
maka
pernikahan yang sebelumnya merupakan pernikahan
siri
dapat langsung dicatatkan
ke Pegawai Pencatatan Nikah pada Kantor
Urusan Agama dengan menunjukan b
ukti salinan penetapan tersebut.
P
ernikahan
siri
yang telah dikabulkan
itsbat
nikahnya
oleh Pengadilan
Agama,
maka pernikahan ter
sebut sah secara hukum dan diakui oleh
negara serta
ana
k
-
anak yang lahir dalam perkawinan tersebut merupakan
anak yang lahir dalam perkawinan yang sah
No copy data
No other version available