Skripsi
PERATURAN MENGENAI KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pemerintah melalui
pejabat tata usaha negara harus selalu berpedoman pada peraturan
Perundang
-
Undangan, namun seiring dengan perkembangan masyarakat
terkadang peraturan Perundang
-
Undangan tidak dapat mengakomodir
kebu
tuhan masyarakat. Oleh karena itu, pejabat tata usaha negara
diberikan wewenang istimewa untuk dapat bertindak secara bebas dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengatasi permasalahan yang
timbul, wewenang istimewa tersebut dikenal dengan istilah
frei
es
ermessen
atau diskresi hal mengenai diskresi kemudian diatur dalam UU
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan diskresi
tersebut dapat berupa keputusan tata usaha negara, dengan adanya
Pengadilan Tata Usaha Negara maka sangat mungki
n keputusan yang
berasal dari diskresi
tersebut digugat kemudian diuji. Pengujian keputusan
yang berasal dari
kewenangan
diskresi sudah seharusnya berbeda
dengan
pengujian
keputusan biasa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
pendekata
n yuridis
-
normatif yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai
data utama dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi
kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini, bahwa pengadilan
tata usaha negara belum
menggunakan Undang
-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagai salah satu alat dalam menguji
keputusan tata usaha negara dan
Pengadilan Tata Usaha Negara
tidak
memiliki wewenang secara langsung untuk membat
alkan ataupun
mencabut keputusan tata usaha negara
.
No copy data
No other version available