Skripsi
KERJA SAMA ANTARA PENGELOLA APARTEMEN DENGAN PENYEDIA JASA LAYANAN TELEVISI KABEL DAN INTERNET TERTENTU DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam dunia usaha, persaingan merupakan condition sine qua non atau
dapat dikatakan sebagai syarat mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar.
Persaingan yang terjadi antar pelaku usaha sering kali menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat. Hal tersebut merupakan awal mula dari timbul adanya
berbagai praktik monopoli dan penguasaan pasar yang dilakukan oleh pelaku usaha
tertentu. Kemudian, atas tindakan-tindakan persaingan usaha yang tidak sehat yang
dilakukan oleh pelaku usaha tersebut pun tidak hanya merugikan pihak pelaku
usaha saja tetapi juga merugikan pihak konsumen atas haknya dalam mengonsumsi
suatu barang ataupun jasa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan
mendapatkan pemahaman secara mendalam terkait perbuatan hukum yang
dilakukan pihak pengelola apartemen yang bekerja sama hanya dengan salah satu
penyedia jasa layanan televisi kabel dan internet ditinjau dari perspektif hukum
persaingan usaha serta terkait perlindungan hukum terhadap penghuni apartemen
sebagai konsumen atas perbuatan hukum yang dilakukan pihak pengelola
apartemen yang bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa layanan televisi
kabel dan internet ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif
analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari
studi kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dilengkapi dengan data
primer. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi
kepustakaan dan juga studi lapangan, dimana hasil dari seluruh perolehan data
dianalisis dengan metode normative kualitatif. Lokasi penelitian yang digunkana
bertempat di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dipatiukur,
Cisral, serta langsung ke lingkungan Apartemen Gateway.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang
dilakukan pengelola apartemen yang bekerjasama dengan salah satu penyedia jasa
layanan televisi kabel dan internet dapat dikategorikan sebagai tindakan
penguasaan pasar dalam perspektif hukum persaingan usaha yang diamanatkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kemudian, terkait perlindungan hukum bagi
konsumen dalam hal ini penghuni apartemen yang merasa dirugikan atas
penggunaan jasa layanan televisi kabel dan internet dalam lingkungan
apartemennya dapat mendapatkan perlindungan hukum secara preventif dengan
melakukan musyawarah terhadap pihak pengelola dan perlindungan hukum secara
represif dengan mengajukan gugatan.
No copy data
No other version available