Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 14/KPPU - L/ 2015 TENTANG DUG AAN PELANGGARAN PENGUASAAN PASAR DAN POSISI DOMINAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Studi kasus ini meneliti terhadap tindakan PT. Forisa
Nusapersada yang diduga telah melanggar Pasal 19 huruf a dan b
tentang penguasaan pasar dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c tentang
posisi dominan Undang
-
Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun dugaan
tersebut disebabkan oleh adanya Program
Pop Ice The Real Ice Blender
yang dilakukan oleh PT. Forisa Nusapersada terhadap pesaingnya
dan
salah satunya adalah
PT. Karniel Pecific Indonesia. Dalam
program
tersebut
dibuat
Program Bantu Tukar (Batu) Kios Minuman, Program
Display
Kios Minuman dan Program
Display
Toko Pasar
. Dalam studi
kasus ini masalah yang diangkat adalah, pertama apakah keputusan
KPPU dalam kasus PT. Forisa Nusapersada ini telah ses
uai dengan UU
No. 5 Tahun 1999, kedua apakah sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis
KPPU kepada PT. Forisa Nusapersada sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, ketiga
bagaimana penerapan kaidah
per se illegal
dan
rule
of reason
dalam kasus PT. Forisa Nusap
ersada ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang dititik
beratkan pada studi kepustakaan untuk mempelajari data sekunder di
bidang hukum yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti. Metode
pendekatan ini digunakan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti
berkisar pada peraturan peraturan perundang
-
undangan serta kaitannya
dengan penerapan dalam praktik.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama PT.
Forisa
Nusapersada melanggar Pasal 19 huruf a dan b tentang
penguasaan pasar dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c tentang posisi
dominan UU 5 Tahun 1999. Kedua penerapan sanksi administratif yang
dikenakan kepada PT. Forisa Nusapersada sudah sesuai dengan
ketentu
an yang berlaku, namun belum mempunyai efek penjera yang
memungkinkan diulanginya lagi pelanggaran yang sama dikemudian hari.
K
etiga
seharusnya KPPU menerapkan juga kaidah
per se illegal
dalam
kasus ini, karena pada ketentuannya Pasal 25 UU No. 5 Tahun 199
9
tersebut menggunakan kaidah
per se illegal
.
No copy data
No other version available