Skripsi
IMPLEMENTASI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERLAKUAN BAGI PELAPOR TINDAK PIDANA (WHISTLEBLOWER) DAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATORS) DI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERTENTU DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN Nomor 17/PID/TPK/2013/PT.DKI. Tahun 2013 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama sudah diakui di Indonesia dan kedudukan Justice Collaborator semakin dilindungi melalui peraturan perundang-undangan yang ada serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk memahami kedudukan Justice Collaborator di dalam peraturan perundang-undangan serta mengetahui implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Justice Collaborator.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian studi lapangan dan studi kepustakaan. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan ialah yuridis kualitatif, dimana data primer dan sekunder dianalisis dan kemudian disimpulkan.
Hasil dari penelitian ini ialah masih belum adanya kesepahaman diantara aparat penegak hukum serta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan status Justice Collaborator kepada terdakwa, namun kedudukan Justice Collaborator sudah diakui dan dilindungi secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
No copy data
No other version available