Skripsi
HAK ROYALTI PENCIPTA ATAS PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DAN / ATAU MUSIK YANG BELUM DICATATKAN ATAS PERFORMING RIGHT UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Lagu dan atau musik merupakan objek yang dilindungi oleh Hak Cipta yang
memiliki prinsip deklaratif yaitu Ciptaan melekat langsung kepada Pencipta tanpa
dilihat lagu dan atau musik tersebut sudah tercatatkan atau belum di Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual. Di Indonesia masih banyak lagu-lagu yang belum yang
disebabkan oleh beberapa faktor. Lagu dan atau musik erat kaitanya dengan
pemanfaatan ekonomi yang diterima oleh pencipta oleh karena itu banyak terjadi
pelanggaran terhadap lagu dan atau musik seperti pelanggaran Performing Right.
Performing Right merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta untuk memperdengarkan
hasil Ciptaanya. Pusat Perbelanjaan dan Mini Market merupakan salah satu tempat
usaha komersial yang sering memperdengarkan hasil Ciptaan Pencipta tanpa adanya
izin dimana hal ini merupakan pelanggaran Performing Right serta tidak
dibayarkannya royalti kepada pencipta lagu yang lagunya belum dicatatkan dengan
dalih lagu tersebut tidak tercatatkan secara resmi di Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual. Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk merumuskan penggunaan karya
cipta lagu untuk kepentingan komersial dan bagaimana pemenuhan hak royati yang
diterima oleh pencipta lagu yang lagunya belum dicatatkan atas Performing Right.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengedepankan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung data sekunder
belaka. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan ini adalah studi
kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan lagu dan atau
musik yang dipergunakan oleh pihak lain untuk kepentingan komersial tidak dapat
dibenarkan karena penggunaannya belum memiliki izin dari Pencipta/Pemegang Hak
Cipta hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC Kedua, Pemenuhan hak royalti
dari penggunaan karya cipta lagu dan atau musik yang belum dicatatkan memiliki hak
yang sama dengan pencipta yang karya lagunya sudah tercatat di mana hak royalti
tersebut harus dipenuhi karena hak cipta memiliki hak ekslusif seperti apa yang
dicantumkan dalam Pasal 8 UUHC
No copy data
No other version available