Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI PULAU BATAM DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL DAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 1977 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI DAERAH INDUST RI PULAU BATAM
Pada awalnya
Pulau Batam diperuntukan sebagai daerah industri
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43
Tahun 1977 Tentang
Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah
Industri Pulau Batam, namun dalam perkembangannya
muncul
kebijakan
Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 6 Tahun 1998 Tentang
Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
yang menjadi
landasan terbitnya S
ertipikat Hak Milik atas tanah di Pulau Batam
.
Tujuan
peneliti
an ini adalah
menganalisa
kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik
atas tanah yang terbit di Pulau Batam
dan perlindungan hukum bagi
pemegang Sertipikat Hak Milik atas tanah
apabila BP Batam
membutuhkan lahan berstatus hak milik tersebut untuk kepentingan
pembangunan
.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
penelit
ian ini adalah deskriptif
anali
t
is dengan menggambarkan
peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori hukum
dalam praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang
diteliti.
Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil
penelitian
, diperoleh
hasil
bahwa
kekuatan
hukum Sertipikat Hak Milik atas tanah yang terbit di Pulau Batam adalah
sah dan mengikat.
Kemudian perlindungan hukum yang diberikan kepada
pemegang sertipikat hak milik atas tanah
yaitu perlindu
ngan hukum
secara preventif yakni dengan adanya
PP nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
yang menjamin
akan adanya
kepastian hukum
atas
kepemilikan tanah bagi seseorang
,
namun apabila
lahan tersebut akan
digunakan untuk tujuan pembangunan
untuk kep
entingan umum
oleh BP
Batam
perlindungan hukum
dapat berupa ganti kerugian
yang layak dan
adil
.
No copy data
No other version available