Skripsi
LEGAL MEMORANDUM MENGENAI KEKUATAN PEMBUKTIAN CCTV DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN MENURUT SISTEM PEMBUKTIAN YANG BERLAKU DI INDONESIA
Kasus pembunuhan kopi sianida Mirna dan Jessica adalah salah satu kasus
yang banyak menyita perhatian publik pada tahun 2016 kemarin. Bagaimana tidak,
kasus itu menghadirkan
banyak sekali saksi
-
saksi dan memakan waktu persidangan
yang sangat panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Kasasi di Pengadilan Tinggi,
sampai Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu juga banyak membahas soal alat
bukti, salah satunya alat bukti CCTV. Da
lam kasus ini, menurut penulis banyak
kejanggalan mengenai keabsahan alat bukti tersebut. Maka dari itu, penulis mencoba
untuk meneliti keabsahan alat bukti tersebut. Selain itu, penulis juga akan menjelaskan
tindakan hukum apa yang selanjutnya dapat dilak
ukan oleh Jessica kedepannya.
Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang
diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui penelaah pada
hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berba
gai
bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisisnya
menggunakan asas dan peraturan perundang
-
undangan yang ada sebagai norma
hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas.
Pasca Putusan MK No.20/PUU
-
XIV/2016
informasi elektronik dapat
secara sah
di
jadikan sebagai alat bukti di persidangan jika
memenuhi prosedur formil tambahan,
yaitu didasari permintaan aparat penegak hukum dan hal itu berlaku untuk semua bukti
elektronik dalam pembuktian hukum acara seluruh t
indak pidana
termasuk alat bukti
CCTV
.
Keaslian rekamannya pun harus dijaga. Namun faktanya keaslian rekaman
CCTV ini diragukan karena tidak ada asas legalitas dan tidak ada jaminannya bahwa
CCTV ini asli bukan editan atau salinan. Selain itu, sampai saat
ini peraturan yg jelas
menerangkan bahwa alat bukti CCTV dapat dijadikan Perluasan sebagai alat bukti
Petunjuk hanya ada dalam Tindak Pidana Korupsi bukan Tindak Pidana Pembunuhan,
sehingga keabsahan alat bukti CCTV tidaklah sah.
Jessica Kumala Wongso dapa
t
mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung dengan berlandaskan kekhilafan hakim dalam menggunakan alat bukti CCTV
rekaman Café Oliver sebagai pertimbangan putusan pengadilan
No copy data
No other version available