Skripsi
INJAUAN KERJASAMA KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN METALLURGICAL CORPORATION OF CHINA LTD. PADA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR JALAN TOL CILEUNYI -‐ SUMEDANG -‐ DAWUAN (CISUMDAWU) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 20 15 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTU
Pelaksanaan pembangunan di Indonesia pada periode sekarang
pemerintah menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional,
salah
satunya pembangunan infrastruktur jalan tol di jawa barat yang sedang
berjalan, dimana dalam hal ini kementrian PUPR berkerjasama dengan
Metalurgical corporation of China LTD. untuk pembangunan jalan tol Cileunyi
-
Sumedang
-
Dawuan (cisumdawu). Menging
at pentingnya proyek infrastruktur,
untuk meningkatkan kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur, maka dibuatlah berbagai regulasi, diantaranya
Perpres RI no 38 thn 2015 tentang KPBU.
Penelitian ini bertujuan untuk
memahami pelaks
anaan perjanjian kerjasama kementrian PUPR dengan
Metallurgical Corporation
of China Ltd
.
serta mengetahui kendala
-
kendala
yang dihadapi dan upaya yang dilakukan pada pembangunan infrastruktur
jalan tol Cisumdawu Jawa Barat.
Penulisan skripsi ini menggunak
an metode pendekatan yuridis
normatif,
metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data sekunder
berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara terhadap terhadap
narasumber atau para pihak yang telah atau sedang melaksanakan
penanaman modal asi
ng dibidang infrastruktur
dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa
studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil analisis yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan perjanjian k
erjasama kementrian PUPR dengan
Metallurgical
Corporation of China Ltd.
telah sesuai dengan Perpres No 38 Tahun 2015.
Kendala yang dihadapi pada pembangunan infrastruktur tol Cisumdawu Jawa
Barat, yaitu pada dana, pembebasan lahan, dan teknis. Upaya yang d
apat
dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut berdasarkan Perpres No 38
Tahun 2015 yaitu upaya pemerintah melalui Mentri PUPR dengan meminta
kepada pihak China untuk mempercepat proses pinjaman, melakukan
percepatan proses pembayaran oleh P2T sesuai deng
an keadaan memaksa
yang tertuang dalam Pasal 32 angka 2 huruf q Perpres No 38 Tahun 2015
No copy data
No other version available