Skripsi
STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS DASAR PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XII/2013 TANPA MEMUTUS POKOK PERKARA DALAM PERKARA NOMOR 13/PID.B/2015/PN.SMD
Hakim selaku pejabat peradilan negara diberi wewenang oleh undangundang
untuk mengadili. Permasalahan berkaitan dengan perkara Nomor
13/Pid.B/2015/PN.Smd yang dijatuhkan putusan bahwa dakwaan penuntut
umum dinyatakan tidak dapat diterima atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XII/2013 tanpa memutus pokok perkara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tepat atau tidaknya putusan tersebut jika
dikaitkan dengan KUHAP serta menjelaskan akibat hukum terhadap status
terdakwa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normative. Data-data yang relefan dengan penelitian ini lebih
difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis.
Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa, Pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ilman Sabri, S. Si. dan PT.
Coca Cola Bottling Indonesia (PT. CBBI) yang didakwa dengan
menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tanpa memutus pokok
perkara dan hanya memutus mengenai kewenangan menuntut Penuntut
Umum untuk melakukan penuntutan dengan menyatakan Dakwaan Penuntut
Umum tidak dapat diterima pada amar putusan akhir adalah kurang tepat.
Hal ini disebabkan dalam mengambil keputusan Majelis hakim Pengadilan
Negeri Sumedang yang memutus Perkara Nomor 13/Pid.B/2015/PN.Smd.
seharusnya dapat memutus lebih awal melalui putusan sela serta dapat
ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk menjatuhkan pidana karena
Undang-Undang tersebut telah dicabut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
sehingga terdakwa dilepaskan dari tahanan.
No copy data
No other version available