Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MENJALANKAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGANDUNG RISIKO TINGGI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Perlindungan hukum terhadap dokter dalam menjalankan tindakan medis yang mengandung risiko tinggi masih sangat rawan terhadap permasalahan hukum. Permasalahan tersebut timbul disebabkan oleh ketidakpuasan pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan dokter karena harapannya tidak dapat dipenuhi oleh dokter, seperti pasien yang memiliki kemungkinan cacat atau meninggal dunia setelah ditangani dokter dapat saja terjadi, walaupun dokter telah melakukan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional dengan baik dan pemenuhan Informed Consent. Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaan tindakan medis, seorang dokter wajib mengutamakan keselamatan pasien dan mengikuti standar profesi, standar prosedur operasional disertai Informed Consent, serta tindakan medis tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokter yang dituntut dan/atau digugat di pengadilan dapat membuktikan bahwa tindakan medis yang dilakukannya sudah sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, maka dokter tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Kesehatan dan Pasal 50 UU Praktik Kedokteran. Dokter yang terbukti tidak bersalah dalam dugaan malpraktik medis dapat melakukan tindakan hukum untuk memperoleh hak keadilannya dengan menuntut ganti rugi. Dokter yang menjalankan tindakan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional disertai pemenuhan Informed Consent digugat oleh pasien atau keluarganya atas dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, maka dokter tersebut dapat mengajukan gugatan dalam rekonvensi.
No copy data
No other version available