Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT FIKTIF AKIBAT TIPU MUSLIHAT BERDASARKAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk
-
bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bany
ak
.
Salah satu produk
yang dimiliki
Ban
k
adalah
permberian
kredit
. N
amun
,
dalam praktiknya sendiri
dalam
perjanjian kredit
sering
mengalami banyak
kendala yakni pihak debitur tidak mampu memberikan kontribusi sesua
i dengan kesepakatan di awal
karena para
pihak
tidak mentaati syarat dari adanya pemberian kredit oleh Bank, atau yang biasa di
sebut dengan kredit fiktif.
Kasus ini
menjadikan penulis
merasa
tertarik untuk
melakukan
pembahasanT
injauan Yuridis
berdasarkan
Kitab Undang
-
Undang
Hukum
Perdata dan
Undan
g
-
Undang
Perbankan,
tinjauan
kasus
yaitu
kredit fiktif yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Bogor.
Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yang akan dikaji, yaitu keabsahan perjanjian
kredit dan akibat hukum dari adanya perjanjian pemberian kredit
yang
dilakukan oleh debitur dengan
pihak
bank.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif
dengan deskriptif analitik, yaitu suatu pendekatan yang mengkaji menguji dan menerapka
n asas
-
asas
hukum serta prinsip
-
prinsip umum huk
um perdata.
Sedangkan
,
data yang dikumpulkan berupa data
primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara yang kemudian data tersebut
diedit, diperiksa dan disusun secara cermat, serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis
secara d
eskriptif.
Hasil penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan, faktor yang pertama karena nasabah atau
debitur itu sendiri, jadi sifat yang tidak jujur dan tidak sungguh
-
sungguh dalam melaku
kan transaksi
perjanjian kredit. Selanjutnya, penyimpangan dilakukan
oleh para pihak dalam pembuatan perjanjian
yang tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang
-
Undang Hukum
Perdata dan syarat pemberian perjanjian kredit oleh Bank berdasarkan Undang
-
Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas
Undang
-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
,
kemudian
menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum, sehingga muncul
upaya hukum yang
dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor
dalam menangani kredit fiktif ini
yakni yang pertama
pihak bank atau kreditur memberikan surat peringatan terhadap debitur.
Kemudian,
bertahap sampai
surat peringatan setelah itu jika selama surat peringatan itu debitur masih belum bisa
membayar tagihan
,
maka pihak bank
menuntut melalui
pengadilan.
No copy data
No other version available