Skripsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA APOTEK RAKYAT TERHADAP INFORMASI TENTANG OBAT DIKAITKA N DENGAN PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN ATAS PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Obat palsu adalah p
roduk
yang
mengandung bahan berkhasiat dengan kadar
yang memenuhi syarat, diproduksi, dikemas dan diberi label seperti produk aslinya,
tetapi bukan dibuat oleh pabrik aslinya.
Dikatakan palsu, karena mutu yang diberikan
tidak sama dengan obat aslinya dan bisa dicampuri dengan jenis obat lainnya
sehingga dapat menyebabkan kelebi
han dosis. Beredarnya obat
yang salah
hingga
menyebabkan obat palsu beredar
di apotek membuat cemas para konsumen,
karena obat yang seharusnya da
pat memberikan kesembuhan penyakit tetapi dapat
menimbulkan efek samping yang berlebihan.
Tujuan penelitian ini adalah u
ntuk
mengetahui tentang pelayanan kesehatan yang diberikan oleh apotek rakyat
sebagai sarana tempat pelayanan penyerahan kefarmasia
n ob
at dan perbekalan
kesehatan
, melindungi dari pengguna berbagai jenis obat dan obat kadaluarsa
sehingga mencegah penyalahgunaa
n obat
di pasaran dan untuk menentukan
tanggungjawab pelaku usaha apotek rakyat atas i
nfor
masi
tentang obat di
pasaran
berdasarkan Undang
-
undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindung Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitia
n ini adalah
deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta
-
fakta yang berupa data sekunder
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara
yu
ridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa
p
erlindungan
bagi
konsumen terhadap pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Apotek Rak
yat terkait
informasi menyangkut Pasal 7
Undang
-
undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan, adalah
s
etiap orang berhak
untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang
seimbang dan bertanggung jawab.
Apotek yang
melakukan kesalahan dalam pemberian obat yang salah kepada
konsumen, maka
dapat dikenakan.
Pasal 47 Undang
-
undang
No
mor
36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk
kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang
dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesin
ambungan.
Tanggung jawab
pelaku usaha atas informasi obat yang salah dapat menyebabkan konsumen
mengalami kerugian. Tanggung jawab
pihak a
poteker bersifat mutlak atau
sepenuhnya
yang diatur dalam Pasal 19
Undang
-
undang
Nomor 8 Tahun 1999
tentang
Perlin
dun
gan Konsumen
, karena konsumen dapat membuktikan kesalahan
y
ang diperbuat oleh pelaku usaha
No copy data
No other version available