Skripsi
DUGAAN&PRAKTEK&MONOPOLI&OLEH&PERUSAHAAN&GAS&NEGARA& (PGN)&CABANG&SUMATERA&UTARA&DITINJAU&DENGAN&UNDANG7 UNDANG&NOMOR&22&TAHUN&2001&TENTANG&MINYAK&DAN&GAS&BUMI& DAN&UNDANG7UNDANG&NOMOR&5&TAHUN&1999&TENTANG&LARANGAN& PRAKTEK&MONOPOLI&DAN&PERSAINGAN&USAHA&TIDAK&SEHAT
PGN Sumut sebagai BUMN memiiki hak untuk melakukan kegiatan monopoli pada pengusahaan distribusi dan transmisi gas bumi yang bertujuan untuk pemanfaatan gas bumi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan Pasal 27 UU Migas dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 yang merupakan bentuk monopoly by law. Pada tahun 2015 terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan di wilayah Sumatera Utara dan mengakibatkan pelanggan gas bumi di wilayah tersebut mengajukan mengajukan gugatan kepada PGN Sumut dengan dasar dugaan praktek monopoli yang melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999.
Penulis menggunakan metode pendekatan yurisdis normatif dengan spesifikasi penelitian yang berbentuk deskriptif analitis menganalisis masalah melalui pengumpulan data dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, didukung oleh penelitian lapangan berdasarkan pedoman wawancara dan diperkuat dengan analisis data melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dugaan praktek monopoli pada kegiatan usaha distribusi gas bumi yang dilakukan oleh PGN Sumut di wilayah Sumatera Utara bukan merupakan suatu praktek monopoli, karena tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli sebagai kegiatan yang dilarang, karena pelaksaaan kegiatan usaha gas bumi oleh PGN Sumut dilakukan dengan cara-cara yang jujur, tidak melawan hukum, dan tidak menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha gas bumi di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan harga jual gas bumi di wilayah Sumatera Utara disebabkan bukan karena praktek monopoli oleh PGN Sumut melainkan karena pengendalian dan pengawasan harga jual gas bumi yang tidak berjalan efektif dan efisien.
No copy data
No other version available