Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PRAKTIK KARTEL BAN MOBIL OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Hadirnya Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
merupakan
perwujudan cita
-
cita yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945
. Dala
m
pengaturannya disebutkan, bahwa penegakan hukum persaingan usaha di
Indonesia dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU melakukan tugas dan wewenangnya sesuai yang diatur dalam UU
No. 5/1999, antara lain menangani kasus
-
kasus praktik k
artel.
Kartel
adalah kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk
mengkoordinasi kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah
produksi dan harga suatu barang dan atau jasa untuk memperoleh
keuntungan yang wajar. Praktik kartel dilarang dalam hukum
persaingan
usaha karena dapat menimbulkan kerugian baik bagi pelaku usaha
lainnya maupun, dan yang terutama, bagi masyarakat umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian
dilakukan secara
deskriptif analitis, ya
itu dengan
melakukan penelitian kepustakaan dan data s
e
kunder yang berkaitan
dengan regulasi mengenai
hukum persaingan usaha, terutama mengenai
praktik kartel dan KPPU
dihubungkan dengan pelaksanaan, teori
-
teori
serta literatur yang berkaitan khususnya men
genai
KPPU
.
Berdasarkan hasil penelitian,
p
emenuhan unsur pelanggaran Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 11 UU No. 5/1999
dilakukan
melalui dikumpulkannya
bukti
-
bukti terkait,
yang pada awalnya untuk membutikan telah terjadinya
praktik kartel digunakan
bukti tidak
langsung (
circumstantial evidence
).
Adapun, dalam penegakan hukum persaingan usaha
terkait penanganan
kasus praktik kartel
, bukti tidak langsung (
circumstantial evidence
) yang
digunakan Investigat
or dan Majelis KPPU
sering tidak diakui oleh hakim di
pengadilan
dalam upaya hukum keberatan yang diajukan oleh pelaku
usaha
akibat perbedaan pemahaman mengenai implementasi UU No.
5/1999 serta belum adanya atura
n
yang jelas mengenai penggunaan bukt
i
tidak langsung
(
circumstantial evidence
)
di Indonesia, memb
uat banyak
putusan KPPU
yang kemudian
menjadi berubah atau batal. Namun dalam
perkembangannya, bukti tidak langsung (
circumstantial evidence
) telah
sedikit diakui dalam kasus praktik kartel ban yang mana pada tingkat
banding
yang diajukan oleh KPPU, hakim
MA mengembalikan seluruh
putusan KPPU tersebut seperti semula.
No copy data
No other version available