Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT BAHAN MAKANAN YANG DIPERPANJANG MASA KEDALUWARSA OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN DAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perkembangan industri pangan
d
apat
terlihat dengan
banyak
nya
restoran waralaba dari luar negeri yang mulai berdatangan ke Indonesia dan
membuka cabangya di berbagai wilayah di Indonesia.
Pada hakikatnya pelaku
usaha dalam mempergu
nakan bahan makanan harus memenuhi standar yang
telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa pelaku
usaha
melakukan bisnis secara tidak sehat karena mengejar keuntungan
setinggi
-
tingginya tanpa memikirkan resiko yang diterima oleh konsumen dan
mengabaikan standarisasi mutu makanan.
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum te
rhadap konsumen yang
dirugikan akibat mengkonsumsi bahan makanan yang diperpanjang masa
kedaluwarsanya
berdasarkan UU Pangan dan UUPK
dan untuk mengetahui
peran BPOM dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Metode pendekatan yang digunakan pa
da penyusunan penelitian ini
adalah metode yuridis normatif, artinya penelitian hukum yang mengkaji data
sekunder dan didukung oleh pendapat praktisi. Spesifikasi penelitiannya berupa
deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustak
aan
dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi
kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang dilakukan adalah
yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif,
teori
-
teori hukum perdata
dan teori
-
teori hukum perlindungan konsumen.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
perlindungan hukum
terhadap konsumen terkait bahan makanan yang diperpanjang masa
kedaluwarsa
secara sendiri ini
tidak
sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100
ayat
(2) UU Pangan karena
melabeli kembali bahan makanan yang sudah
kedaluwarsa. P
elaku usaha
juga
telah melanggar hak konsumen sesuai dengan
Pasal 4 UUPK sehingga konsumen dapat meminta pertanggungjawaban dari
pelaku usaha sesuai dengan Pasal 19 UUPK.
Kemudi
an,
BPOM memiliki
peran pengawasan terhadap pelaku usaha didalam mempergunakan bahan
makanan yang diperpanjang masa kedaluwarsanya dan memberikan
perlindungan hukum terhadap konsumen.
Bentuk pengawasan BPOM yakni
Pre
-
Market Evaluation
, BPOM wajib mengevalu
as
i mutu dan keamanan bahan
makanan yang akan dipergunakan untuk menghasilkan suatu produk makanan
di Restoran tersebut. Lalu adanya pengawasan
Post
-
Market
untuk selalu
melakukan inspeksi kepada bahan makanan yang dipergunakan pelaku usaha
.
No copy data
No other version available