Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI DAN BENTUK KOORDINASI ANTARA OJK, BI DAN LPS DALAM RANGKA PENYELAMATAN DAN PENANGANAN BANK YANG MENGALAMI KESULITAN LIKUIDITAS DENGAN DISAHKANNYA UU NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN (PPKSK)
Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997 dan 2008 menjadi
tamparan keras bagi dunia perekonomian di Indonesia, karena
berdampak
langs
ung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. O
leh
sebab itu maka tin
gkat kesehatan s
uatu bank harus
terus dijaga agar tetap
dipercayai oleh masyaraka
t.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ba
ik pemilik
dan pengelola bank
maupun otoritas yang terlibat dalam pengat
uran dan
pengawasan bank, harus
bekerjasama mewujudkan kepercayaan
masyarakat te
rhadap industri perbankan.
Dalam rangka menjaga stabilitas
sistem keuangan terutama di bidang perbankan, Pemerintah memiliki
beberapa otoritas perbankan diantaranya adalah OJK, BI dan LPS. Ketiga
lembaga tersebut bekerja sama mengawasi bank
-
bank terutama y
ang
memiliki dampak sistemik agar bisa menjaga tingkat kesehatannya
.
Tingkat
kesehatan bank dapat
diuk
ur dari beberapa faktor,
salah satunya adalah
tingkat likuiditas suatu bank.
Saat ini Pemerintah membentuk Undang
-
undang baru yaitu Undang
-
undang No. 9 T
ahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang merupakan era baru bagi
otoritas perbankan dalam penentuan bank sistemik dan koordinasi dalam
penyelamatan dan penanganan bank dengan kesulitan likuiditas.
Penelitian dilakuka
n dalam
bentuk deskriptif analit
is dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
d
ilakukan dengan p
endekatan deskriptif analit
is.
Hasil penelitian menunjukan adanya perubahan stigma dalam
penentuan dampak sistemik dari suatu bank, karena sebelumnya belum ada
kriteria yang konkrit terkait penentuan bank sistemik. Selain itu, dampak
sistemik dari bank ak
an ditentukan sebelum terjadinya krisis dan akan
dievaluasi secara berkala. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, bank
sistemik tidak lagi disubsidi oleh biaya dari Pemerintah, melainkan
menggunakan sumber dana dari bank yang bersangkutan (
bail in)
.Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997 dan 2008 menjadi
tamparan keras bagi dunia perekonomian di Indonesia, karena
berdampak
langs
ung pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. O
leh
sebab itu maka tin
gkat kesehatan s
uatu bank harus
terus dijaga agar tetap
dipercayai oleh masyaraka
t.
Atas dasar pertimbangan tersebut, ba
ik pemilik
dan pengelola bank
maupun otoritas yang terlibat dalam pengat
uran dan
pengawasan bank, harus
bekerjasama mewujudkan kepercayaan
masyarakat te
rhadap industri perbankan.
Dalam rangka menjaga stabilitas
sistem keuangan terutama di bidang perbankan, Pemerintah memiliki
beberapa otoritas perbankan diantaranya adalah OJK, BI dan LPS. Ketiga
lembaga tersebut bekerja sama mengawasi bank
-
bank terutama y
ang
memiliki dampak sistemik agar bisa menjaga tingkat kesehatannya
.
Tingkat
kesehatan bank dapat
diuk
ur dari beberapa faktor,
salah satunya adalah
tingkat likuiditas suatu bank.
Saat ini Pemerintah membentuk Undang
-
undang baru yaitu Undang
-
undang No. 9 T
ahun 2016 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang merupakan era baru bagi
otoritas perbankan dalam penentuan bank sistemik dan koordinasi dalam
penyelamatan dan penanganan bank dengan kesulitan likuiditas.
Penelitian dilakuka
n dalam
bentuk deskriptif analit
is dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
d
ilakukan dengan p
endekatan deskriptif analit
is.
Hasil penelitian menunjukan adanya perubahan stigma dalam
penentuan dampak sistemik dari suatu bank, karena sebelumnya belum ada
kriteria yang konkrit terkait penentuan bank sistemik. Selain itu, dampak
sistemik dari bank ak
an ditentukan sebelum terjadinya krisis dan akan
dievaluasi secara berkala. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, bank
sistemik tidak lagi disubsidi oleh biaya dari Pemerintah, melainkan
menggunakan sumber dana dari bank yang bersangkutan (
bail in
No copy data
No other version available