Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA INTERNET TENTANG PENAWARAN KUOTA INTERNET PT TELKOMSEL DIKAITKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
PT Telkomsel sebagai pelaku usaha yang memiliki banyak produk,
salah satunya produk kuota internet. Dalam industri jasa telekomunikasi
dibutuhkan adanya sistem perlindungan hukum yang memiliki kepastian
hukum. Produk yang ditawarkan tersebut tidak boleh merugikan
konsumen sehingga konsumen perlu dilindungi. Konsumen sebagai
pengguna dari produk yang dikeluarkan oleh PT Telkomsel harus
mendapatkan perlindungan apabila dirugikan oleh pelaku usaha. Hal
tersebut diatur di dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Tujuannya adalah menentukan
tanggung jawab Pelaku usaha PT Telkomsel atas penawaran produk
kuota internet yang tidak sesuai dengan penawaran dan menimbulkan
kerugian pada konsumen dan Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan
konsumen ketika dirugikan atas penawaran produk kuota internet PT
Telkomsel.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yaitu dengan cara studi kepustakaan, mengumpulkan data
sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, seperti
peraturan perundang-undangan dan literature referensi. Spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analistis yaitu menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan kemudian dianalisis secara
yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen pada kenyataanya belum
banyak diketahui oleh masyarakat dan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,
berkaitan dengan kasus yang diteliti diperoleh hasil sebagai berikut yang
pertama bahwa PT Telkomsel sebagai pelaku usaha yang menawarkan
produknya yaitu kuota internet pada konsumen telah menimbulkan
kerugian pada konsumen dan dituntut untuk tanggung jawab sebagai
pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Tindakan yang dapat
dilakukan konsumen yang di rugikan atas produk kuota internet PT
Telkomsel yang tidak sesuai dengan penawaran dapat dilakukan gugatan
melalui non litigasi dan litigasi. Termasuk kedalam non litigasi gugatan
dapat diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Terkait dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen
ketika dirugikan diatur dalam Pasal 45 UUPK ayat (2).
No copy data
No other version available