Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN SATWA YANG DIPELIHARA DI KEBUN BINATANG BANDUNG
Pengelolaan Kebun Binatang sebagai Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Akan tetapi pada praktiknya pelaksanaan pemeliharaan satwa di kebun binatang tidak sesuai dengan sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penelantaran yang dilakukan oleh pengelola kebun binatang dalam merawat dan memelihara satwa di kebun binatang.dan untuk mengetahui efektivitas penegakan hukum terhadap penelantaran yang dilakukan oleh pengelola kebun binatang dalam memberikan perlindungan terhadap satwa yang dipelihara di kebun binatang. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan secara sistematis peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, konservasi dan perlindungan kesejahteraan hewan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap penelantaran satwa di kebun binatang tidak bisa hanya ditujukan kepada satu orang. Kebun Binatang sebagai korporasi merupakan suatu badan hukum yang memiliki struktur organisasi, tujuan dan kebudayaan serta hierarki yang dalam pencapaian etos kerjanya tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu sistem yang berkaitan dan berkesinambungan. Pertanggungjawaban dalam hal ini menerapkan konsep Corporate Mens Rea Doctrine. Berdasarkan pandangan ini, maka korporasi dapat diyakini sebagai agen yang melakukan kesalahan yang bertindak melalui staf mereka dan pekerja dan mens rea-nya dapat ditemukan dalam praktek dan kebijakan korporasi.. Kemudian efektifitas penegakan hukum terhadap pengelola Kebun Binatang yang menelantarkan satwa yang dipelihara di kebun binatang belum optimal. Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum terhadap kesejahteraan satwa di kebun binatang. Faktor pertama yaitu aturan hukum itu sendiri. Faktor kedua yaitu aparat penegak hukum. Dan faktor ketiga yaitu faktor budaya dan masyarakat.
No copy data
No other version available