Skripsi
KEPASTIAN HUKUM PEWARISAN DENGAN WASIAT LISAN KEPADA ANAK KANDUNG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DIKAITKAN DENGAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Hukum Waris diatur dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi, yaitu adanya orang yang meninggal, adanya ahli waris dan adanya harta kekayaan. Pembagian waris ini dapat dilakukan secara ab intestato (secara undang-undang) dan secara testamenter (surat wasiat). Pewarisan dengan wasiat dapat dilakukan biasanya dilakukan untuk mencegah adanya sengketa dalam pembagian warisan, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini terlihat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dimana terdapat pemberian wasiat yang dilakukan secara lisan kepada anak kandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran hukum mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberian wasiat secara lisan ini dilihat berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Metode penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pemberian wasiat secara lisan kepada anak kandung sebagai ahli waris di Desa Teluk Wetan, baik secara Hukum Perdata dan Hukum Islam tidak bisa disebut sah. Berdasarkan Hukum Perdata wasiat harus dilakukan secara tertulis dihadapan Notaris, sedangkan dalam Hukum Islam tidak dikenal adanya pemberian wasiat kepada ahli waris. Meskipun pengaturan Dalam Pasal 195 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam membolehkan pemberian wasiat kepada ahli waris dengan persetujuan ahli waris lainnya tetap saja dalam Hukum Islam tidak mengenal adanya pemberian wasiat kepada ahli waris. Pemberian wasiat ini setelah dianggap tidak sah menunjukkan bahwa tidak adanya hak waris yang hilang dari penerima wasiat tersebut, karena pemberian wasiat ini seharusnya dianggap tidak ada.
No copy data
No other version available