Skripsi
PENERAPAN PRINSIP KEDAULATAN INTERNAL NEGARA INDONESIA DALAM NASIONALISASI PERUSAHAAN ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pemerintah melalui UU Penanaman Modal dan peraturan turunannya menerapkan kebijakan nasionalisasi yang bertujuan agar penguasaan sumber daya alam Indonesia tetap berada di tangan pemerintah dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Nasionalisasi adalah pengambilan hak kepemilikan yang di ikuti dengan pemberian kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis penerapan prinsip kedaulatan internal negara Indonesia dalam nasionalisasi perusahaan asing di bidang pertambangan dikaitkan dengan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal asing dan penerapan praktek nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia dikaitkan dengan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana penelitian normatif cukup dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder dan penelitian lapangan hanya berfungsi sebagai penunjang data sekunder tersebut. Spesifikasi penulisan ini adalah analisa normatif kualitatif yang memberikan gambaran secara jelas mengenai penerapan prinsip kedaulatan internal dalam nasionalisasi perusahaan asing di bidang pertambangan dikaitkan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama penerapan prinsip kedaulatan internal negara Indonesia dalam nasionalisasi perusahaan asing di bidang pertambangan dikaitkan dengan UU No.25 Tahun 2007 memiliki definisi yang tidak Jelas dan terlalu multi tafsir dan kedua adalah penerapan praktek nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia sulit untuk dilakukan karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai proses pelaksanaan nasionalisasi terhadap perusahaan asing.
No copy data
No other version available