Skripsi
KEDUDUKAN SAKSI PEREMPUAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM
Satu kunci jalannya sebuah persidangan adalah kehadiran saksi,
kedudukan antara pria dan wanita sama-sama memiliki tanggungjawab dan
fungsi yang sama, karena masalah kesaksian sangatlah penting menurut
Islam. Dalam lingkup lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, lembaga
Peradilan Agama adalah lembaga peradilan yang khusus mengakomodir
atau memfasilitasi masalah-masalah perdata tertentu seperti perkawinan,
perceraian, rujuk, hibah, wasiat, wakaf, waris dan perbankan syari`ah bagi
umat Islam yang berwarganegara Indonesia. Dalam Hukum Acara pada
lembaga Peradilan Agama sampai saat ini Indonesia masih mengacu
kepada HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yang menjadi sumber
rujukan bagi ketentuan hukum beracara pada setiap lembaga peradilan di
Indonesia. Ketentuan-ketentuan di dalam HIR (Het Herziene Indonesisch
Reglement) khususnya mengenai masalah saksi, tidak sedikit terdapat
perbedaan, namun di dalam Hukum Islam terdapat perbedaan mengenai
kedudukan saksi antara laki-laki dan perempuan Karena itu, maka
permasalahan dalam penelitan ini adalah bagaimana kedudukan saksi
perempuan dalam pembuktian kasus perceraian di Pengadilan Agama jika
dihubungkan dengan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang
menggambarkan proses kesaksian seorang saksi di persidangan.
Kemudian kedudukan saksi perempuan ini dianalisis menggunakan teoriteori
yang relevan serta hasil wawancara. Sumber data yang digunakan
adalah para informan baik yang terlibat maupun yang dianggap mengerti
tentang kedudukan saksi perempuan tersebut, yaitu para tokoh Majelis
Ulama Indoneisa, dan anggota Hakim Pengadilan Agama Bandung serta
buku-buku yang menunjang dalam penelitian tersebut.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan
Hukum Islam terhadap kedudukan saksi perempuan berbeda dengan
Hukum Positif di Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa dengan
perkembangan jaman, perkembangan pendidiakan dan bidang lainnya,
bahwa kedudukan saksi perempuan saat ini tidak dipermasalahkan, namun
dalam kesaksian harus tetap memenuhi syarat formil dan materil sebagai
saksi.
No copy data
No other version available