Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT LIKUIDASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN PERATURAN PERBANKAN
Pemegang saham minoritas sering kali diabaikan kepentingan
haknya oleh pihak-pihak dalam suatu Perseroan Terbatas. Dalam hal
likuidasi, pemegang saham minoritas termasuk pihak yang turut
bertanggung jawab atas gagalnya bank tersebut. Penelitian ini bertujuan
untuk memahami urutan pemegang saham minoritas dalam hal
pembagian hasil likuidasi dan perlindungan hukum pemegang saham
minoritas, akibat hukum bagi Direksi Perseroan yang melakukan
perbuatan melawan hukum serta upaya hukum bagi pemegang saham
minoritas.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan
menggambarkan kajian hukum perbankan terkait dengan pelaksanaan
dan tanggungjawab likuidasi suatu perbankan yang dihubungkan dengan
peraturan yang berlaku dan teori-teori hukum lainnya, serta literatur yang
berkaitan dengan perlindungan hukum pemegang saham minoritas
terhadap pelaksanaan likuidasi. Metode analisis data menggunakan
metode analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pertama, urutan hak pemegang
saham minoritas dalam hal pembayaran PT Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) yang telah dilikuidasi mendapatkan urutan setelah bank yang
sudah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah
membayar seluruh kewajiban-kewajiban bank tersebut dan apabila asset
dari bank yang sudah dilikuidasi tersebut memiliki sisa hasil likuidasi dan
pembagian hasil likuidasi sesuai dengan porsinya. Kedua, perlindungan
hukum pemegang saham minoritas PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yang dilikuidasi akibat dari perbuatan melawan hukum oleh direksi,
pemegang saham minoritas tidak dapat menjadi pihak yang harus ganti
rugi karena perbuatan melawan hukum Direksi harus bertanggungjawab
mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).
No copy data
No other version available