Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN UPACARA LABUH SAJI BAGI MASYARAKAT ADAT PALABUHAN RATU KABUPATEN SUKABUMI DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Upacara adat Labuh Saji adalah suatu upacara yang sudah
merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang sudah
pasti setiap tahunnya dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah
setempat. Upacara adat Labuh Saji yang setiap daerah maupun kelompok
bisa berbeda, hal ini dikarenakan intensitas pengaruh budaya luar antara
daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda. Pelaksanaan ritual
upacara adat Labuh Saji dalam suatu daerah atau kelompok masyarakat,
ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam tetapi kebiasaan terhadap
penyelenggaraan ritual upacara adat Labuh Saji itu tidak berdasarkan pada
ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam Islam tidak ada larangan terhadap
tradisi tersebut. Karena itu, maka permasalahan dalam penelitan ini adalah
bagaimana upacara adat Labuh Saji di Palabuhanratu Kabupaten
Sukabumi jika ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang
menggambarkan proses pelaksanaan upacara adat Labuh Saji. Kemudian
upacara adat Labuh Saji tersebut dianalisis menggunakan teori-teori yang
relevan serta hasil wawancara. Sumber data yang digunakan adalah para
informan baik yang terlibat maupun yang dianggap mengerti tentang
upacara adat Labuh Saji tersebut, yaitu para tokoh masyarakat nelayan,
anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, pemerintah daerah, dan
sesepuh-sesepu adat di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta bukubuku
yang menunjang dalam penelitian tersebut.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan
Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi ritual Upacara Adat Labuh Saji
di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dapat saja masih tetap
dilaksanakan selama masyarakat tidak keluar dari syariat dan aqidah yang
ada di dalam Islam. Didalam Hukum Adat upacara adat Labuh Saji sebagai
suatu adat istiadat dan tradisi yang wajib dilaksanakan dan dilestarikan
sesuai dengan warisan dan kebudayaan dari nenek moyang sejak dahulu.
No copy data
No other version available