Skripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA JALAN TOL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTRI PEKERJAAN UMUM NO. 16 PRT/M/2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM
Pengguna jasa jalan tol saat ini dikategorikan sebagai konsumen,
yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(UUPK). Berkaitan dengan penyelenggaraan jalan tol, pemakai jasa selaku
konsumen jasa dilindungi dengan adanya standarisasi produk yang telah
diberikan oleh pemerintah. Adapun saat ini tidak sedikit penyelenggaraan
jalan tol yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
tanggung jawab dan penanganan pengelola terhadap terhadap kecelakaan
yang diakibatkan oleh kurangnya sarana prasarana jalan tol dan untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana tindakan hukum yang dapat
dilakukan oleh pengguna jalan tol yang mengalami kerugian yang tidak
ditanggung oleh pengelola jalan tol dikaitkan dengan Standar Pelayanan
Minimal dan UUPK.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman peraturan perundang-undangan (studi
kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan
pendektan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, dalam praktiknya,
keamanan, kenyaman dan keselamatan untuk pengguna jasa jalan tol seperti
yang diamanatkan pada Pasal 4 ayat 1 UUPK belum sepenuhnya
dilaksanakan dengan baik oleh pihak penyelenggara jasa jalan tol. Sampai
saat ini belum terdapat Standar Operating Procedure (SOP) terhadap
penanganan ganti kerugian yang diderita oleh pihak konsumen didalam
internal perusahaan pengelola jalan tol sehingga konsumen tidak dengan
mudah mendapat pertanggungjawaban dari pihak badan usaha jalan tol.
Kedua, dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan
ataupun BPSK terdapat beberapa hambatan yang akhirnya menyulitkan
pihak konsumen itu sendiri dalam mendapatkan haknya. Hal ini berbanding
terbalik dengan kewajiban penggantian kerusakan sarana prasarana yang
diakibatkan oleh pengguna jalan tol, dimana sudah terdapat peraturan yang
pasti dalam hal terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh pengguna jalan.
No copy data
No other version available