Skripsi
Legal Memorandum Dalam Pencabuatan Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Terhadap Pembangunan Kondotel Sahid Cleveland di Kawasan Bandung Utara
PT Tri Kurnia pada tahun 2013 telah meluncurkan sebuah karya
terbaik (Masterpiece) yang diberi nama Kondotel Sahid Cleveland,
Kawasan yang dijadikan pembangunan proyek tersebut berada di Kawasan
Bandung Utara (KBU), Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
No. 2 Tahun 2016, menyatakan bahwa setiap pihak yang hendak
melakukan pemanfaatan ruang di KBU harus memperoleh surat
rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat yang kewenangannya di
delegasikan kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Provinsi Jawa Barat (BPMPT).
Pada tanggal 13 Desember 2016, PT Tri Kurnia Sejahtera
menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Bandung karena telah mencabut surat rekomendasi yang telah
diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat No:
640/Kep.01/17.2.02.4/BPMPT/2016 tertanggal 15 November 2016.
Pencabutan surat rekomendasi tersebut didasarkan pada pengaduan
masyarakat disekitar daerah pembangunan proyek tersebut dan
berdasarkan pengaduan Walhi, yang menyatakan bahwa kawasan tersebut
berada pada zona yang tidak boleh adanya pembangunan, berdasarkan
aduan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan
Walhi mengkaji ulang zona yang dijadikan wilayah pembangunan proyek
tersebut, dalam kajiannya ditemukan bahwa adanya perbedaan zona
antara Kerangka Rencana Kota (KRK) dengan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Penelitian ini membahas mengenai
kedudukan surat rekomendasi Gubernur dan tindakan yang harus
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait tidak sahnya
pencabutan surat rekomendasi Gubernur tersebut oleh PTUN Bandung.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah data primer dan
data skunder sebagai data utama dan dengan menggunakn teknik
pengumpulan data dari studi kepustakaan. Hasil kajian ini menunjukan
bahwa surat rekomendasi merupakan bentuk dari ketetapan tata usaha
negara yang menjadi salah satu objek dari sengketa tata usaha negara
sehingga dapat diajukan gugatan ke PTUN.
No copy data
No other version available