Skripsi
PENGENAAN PAJAK REKLAME OLEH PEMERINTAH KOTA MEDAN TERHADAP PENYELENGGARAAN REKLAME DI ZONA LARANGAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang paling penting, tidak terkecuali di Kota Medan. Intensifikasi pajak
reklame menuntut untuk adanya administrasi perpajakan yang
berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Pemerintah Kota
Medan sering kali memungut pajak dengan tidak memperhatikan
peraturan yang berlaku sebagai dasar pajak tersebut dipungut. Hal ini
menyebabkan legalitas pengenaan pajak dan penyelenggaraan reklame
menjadi simpang siur dan tidak jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menentukan legalitas pengenaan pajak reklame yang berada di zona
larangan dalam kaitannya dengan pemberian izin reklame, dan untuk
menetapkan langkah penegakan hukum apa saja yang dapat dilakukan
terhadap penyelenggaraan reklame yang berada di zona larangan yang
dikenakan pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang
dipadukan dengan penelitian lapangan tempat permasalahan terjadi.
Kemudian hasilnya akan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif yaitu
secara teknik penelitian kepustakaan yang merupakan pengumpulan datadata
yang terkait dengan penulisan skripsi ini, yang semuanya
dimaksudkan untuk memperoleh data-data sekunder sebagai bahan
utama dalam melakukan pembahasan terhadap identifikasi permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa pengenaan pajak
reklame terhadap penyelenggaraan reklame yang berada di zona
larangan adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,
pemberian izin juga tidak serta merta diberikan dengan adanya
pemungutan pajak terhadap reklame yang berada di zona larangan
tersebut. Kemudian juga diperoleh hasil, Pemerintah Kota Medan dapat
melakukan pengawasan dan pemberian sanksi berupa pencabutan izin
dan pembongkaran terhadap penyelenggaraan reklame di zona larangan,
dimana pengenaan pajak reklame tidak menghalangi penegakan hukum
dapat dilakukan
No copy data
No other version available