Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLISI TERHADAP PRODUSEN MIE BIKINI (BIHUN KEKINIAN) DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Latar Belakang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan apa
saja yang dapat dikenakan terhadap Produsen Makanan Ringan Mie Bikini (Bihun Kekinian)
yang diduga melanggar ketentuan mengenai pangan berdasarkan Hukum Positif Indonesia.
Kasus ini menarik karena peredaran Mie Bikini menuai kontroversi didalam masyarakat. Hal
ini tentu dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang
pangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan Legal Memorandum kepada Polisi selaku
penyidik terkait kasus Mie Bikini yang diduga bahwa Produsen Mie Bikini telah melanggar
beberapa ketentuan mengenai pangan dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang
dapat dilakukan oleh Polisi untuk memproses dugaan tersebut.
Penelitian Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan, sedangkan penelitiannya bersifat
deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin
mengenai objek permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundangundangan,
serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan didalam penulisan
memorandum hukum ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan
bahwa ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggar ketentuan perundangundangan
terkait pangan diatas dapat berupa sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai
pengaturan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Terkait tindakan Hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian
Resort Kota (Polresta) Depok yaitu mendatangkan ahl dalam hal ini BBPOM Jawa Barat,
melakukan penetapan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta melakukan
penutupan terkait Industri Pangan yang memproduksi makanan ringan Mie Bikini (Bihun
Kekinian) karena tidak memiliki izin edar pangan dan telah melakukan perbuatan curang
lainnya.
No copy data
No other version available