Skripsi
PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PENAYANGAN FILM PERDANA TANPA IZIN MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA LIVE STREAMING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Film atau karya sinematografi yang dihasilkan oleh Produser film
merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomis. Produser film
sebagai pemilik film berhak untuk mendapatkan keuntungan dari karya
yang diciptakannya. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyaknya
sosial media yang bermunculan termasuk aplikasi sosial media live
streaming. Namun permasalahan mulai timbul dengan adanya
penayangan film di aplikasi sosial media live streaming, seseorang yang
seharusnya menonton di bioskop dan membeli tiket jadi dapat menonton
film di aplikasi sosial media live streaming tanpa perlu membeli tiket di
bioskop. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi produser film
yaitu berkurangnya jumlah penonton di bioskop karena penayangan
tersebut dilakukan saat penayangan perdana di bioskop dimana
pemasukan terbesar bagi produser yaitu dari tiket bioskop dan terlebih lagi
tindakan penyangan tersebut dilakukan tanpa izin dan digunakan untuk
perbuatan komersial. Dalam Skripsi ini akan membahas mengenai
bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014, bagaimana pelindungan hukum atas karya cipta
sinematografi yang ditayangkan di aplikasi sosial media live streaming,
serta bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya
sinematografi.
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelindungan hukum
penayangan film melalui aplikasi sosial media live streaming tanpa seizin
terlebih dahulu dari pemilik hak cipta film dan tindakan hukum apa saja
yang dapat dilakukan produser film sebagai pencipta sekaligus pemegang
hak cipta atas karya sinematografi tersebut. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada
tinjauan dari segi ilmu hukum khususnya Hukum Kekayaan Intelektual
tentang Hak Cipta dan bagaimana penerapannya dalam praktik.
Karya sinematografi merupakan objek karya cipta yang dilindungi
oleh Undang-undang Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40
ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (selanjutnya disingkat UUHC 2014). Pengumuman ciptaan sebagai
salah satu hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UUHC 2014.
Terhadap pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta setiap orang
wajib mendapatkan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Apabila
seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin maka perbuatan
tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi.
No copy data
No other version available