Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 1337/PID.B/2014/PN.BDG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KUHAP DAN PASAL 5, 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Register Perkara
1337/Pid.B/2014/PN.Bdg menyatakan Wisni Yetti Binti H. Jasran telah bersalah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan sebagaimana
ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Akan tetapi dari fakta hukum yang
ada, diketahui bahwa alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum tidak
memenuhi syarat materil sahnya suatu alat bukti elektronik dan Majelis Hakim
pada perkara ini dinilai tidak mempersoalkan validitas alat bukti tersebut.
Kemudian dari sudut pandang Hukum Materil penerapan Pasal 27 ayat (1) UU
ITE tidak dapat dilepaskan dari Pasal 282 KUHP, hal mana perbuatan yang
bertentangan dengan kesusilaan haruslah dilakukan di ruang umum. Sedangkan
perbuatan Wisni Yetti dilakukan pada ruang privat, sehingga penerapan Pasal 27
ayat (1) pada perkara ini dianggap tidak tepat. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim pada putusan PN Nomor 1337/
Pid.B/2014/PN.Bdg yang menerima barang bukti berupa 3 (tiga) bundel hasil
perbanyak (foto copy) dari print out yang diberikan oleh saksi pelapor Haska
Etika telah tepat jika dikaitkan dengan validitas barang bukti elektronik yang
diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 UU ITE dan, apakah penggunaan pasal 27 ayat
(1) UU ITE pada perkara Nomor 1337/Pid.B/2014/PN.Bdg telah tepat mengingat
percakapan /chatting yang dilakukan terdakwa Wisni Yetti dengan Nugraha
Mursyid dilakukan pada private message inbox facebook yang hanya bisa diakses
oleh terdakwa Wisni Yetti dan Nugraha Mursyid saja.
Penelitian ini bersifat deskriftif analitis, hal mana tujuannya adalah
memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas
hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum
yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara studi
kepustakaan serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan permasalahan hukum yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertama, alat bukti yang
digunakan pada perkara ini baik secara perolehan dan kebendaannya tidak
memenuhi syarat materil sahnya alat bukti elektronik, maka dapat dikatakan jaksa
mendakwa dengan berdasar pada alat bukti yang cacat hukum, sehingga
seharusnya terdakwa dibebaskan. Kedua, penggunaan Pasal 27 ayat (1) pada
perkara ini adalah keliru karena Terdakwa melakukan tindakan transmisi
elektronik pada ranah privat, maka penyelesaian yang seharusnya adalah melalui
Hukum Perdata.
No copy data
No other version available