Skripsi
ANALISIS PUTUSAN APPELLATE BODY TENTANG KEBIJAKAN ANTIDUMPING DALAM KASUS UNITED STATES CONTINUED DUMPING AND SUBSIDY OFFSET ACT OF 2000 CASE NO. WT/DS217/AB/R DITINJAU DARI KETENTUAN ANTI DUMPING AGREEMENT DAN GATT/WTO
Perdagangan internasional merupakan kegiatan ekonomi yang
mengalami suatu perkembangan yang sangat pesat. Berkembangnya jenis
transaksi menyebabkan semakin rumitnya hubungan perdagangan
internasional yang menyebabkan perdagangan internasional yang tidak
sehat, curang dan menyimpang. Diantara bentuk-bentuk praktik curang
dan tidak sehat dalam perdagangan Internasional adalah penyalahgunaan
kebijakan Antidumping. Penyalahgunaan kebijakan Antidumping adalah
upaya proteksi terselubung suatu negara untuk melindungi kepentingan
nasional dan industri dalam negeri. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui putusan Appellate Body dalam kasus United StatesContinued
Dumping and Subsidy Offset Act of 2000 (Byrd Amendment),
ditinjau menurut dengan ketentuan Anti Dumping Agreement, dan
Ketentuan GATT 1994/WTO dan mengetahui efektivitas penegakan dan
pelaksanaan dari putusan yang dikeluarkan WTO melalui DSB (Dispute
Setlement Body) dalam studi kasus United States-Continued Dumping and
Subsidy Offset Act of 2000 (Byrd Amendment).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis
normatif yaitu penelitian dilakukan dengan meneliti doktrin atau asas
dalam ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analitis,yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dikaitkan dengan teori hukum. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi pustaka (library research), dan studi dokumendokumen
yang terkait..
Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Putusan Appellate Body
dalam kasus United States-Continued Dumping and Subsidy Offset Act of
2000 (Byrd Amendment) yang menyatakan Amerika Serikat melanggar
pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 18 Ayat 4 Anti-Dumping Agreement mengenai
tindakan spesifik melawan dumping, telah sesuai menurut dengan
ketentuan Anti-Dumping Agreement dan ketentuan GATT 1994/WTO
tetapi Peneliti menyimpulkan bahwa Amerika Serikat juga melanggar
Pasal 5 ayat 4 Anti-Dumping Agreement dan melanggar prinsip iktikad
baik dalam membuat suatu kebijakan Anti-Dumping. Penegakan dan
Pelaksanaan Putusan dan Rekomendasi DSB bersifat mengikat tetapi
lemah dan dapat dikesampingkan, dalam artian tidak dapat memaksa dan
memiliki celah. Penegakan dan Pelaksanaan dari Putusan dan
Rekomendasi DSB menjadi tidak mengikat, efektif dan memaksa karena
dapat disekesampingkan oleh Keinginan Pihak untuk tidak konsisten
menaati Rekomendasi DSB, Jangka Waktu Yang Layak dan Kesepakatan
pihak untuk mengklaim Kompensasi, Penundaan Konsesi atau Retaliasi.
No copy data
No other version available