Skripsi
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 216K/PDT.SUS-PHI/2016 TANGGAL 3 MEI 2016 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP 35 ORANG PEKERJA DI HOTEL BESTIN DI KARAWANG
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki banyak peraturan, salah satunya peraturan mengenai ketenagakerjaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat membuat peraturan kerja atau peraturan perusahaan yang dapat membuat pemberi kerja berlaku sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Kesewenangan tersebut sering kali terjadi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pemberi Kerja terhadap Pekerja. Hal ini tentu banyak memunculkan permasalahan seperti yang terjadi pada Hotel Bestin di Karawang. Permasalahan hukum yang diteliti dalam studi kasus ini yang pertama adalah bagaimanakan PHK yang dilakukan Hotel Bestin ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan yang kedua adalah bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 216K/Pdt.Sus-PHI/2016 yang menolak permohonan kasasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa aksi mogok harus dilakukan sesuai prosedur yaitu dengan surat ijin dan prosedur lainnya dan juga harus dilakukan dengan tertib, dan apabila dinyatakan sebaliknya maka harus ada putusan pidana terlebih dahulu yang menyatakan bahwa aksi mogok kerja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 137 UU Ketenagakerjaan bahwa tertib dan damai artinya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat. Aksi mogok yang dilakukan para pekerja Hotel Bestin bukan merupakan aksi mogok yang tidak tertib karena tidak adanya putusan pidana yang mendahului. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa Judex Facti adalah patut dan adil dalam menerapkan ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan adalah tidak tepat.
No copy data
No other version available