Skripsi
KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK MENGGUNAKAN ALAT PEMBAYARAN BITCOIN DIHUBUNGKAN DENGAN YURISDIKSI DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada tahun 2009, Bitcoin dikembangkan oleh seorang ahli komputer
bernama Satoshi Nakamoto, Bitcoin mulai digunakan oleh masyarakat sebagai
mata uang yang mempunyai nilai kurs untuk membuat kontrak perdagangan
secara elektronik sebagai alat pembayaran. Namun di setiap negara terdapat
perbedaan peraturan mengenai peredaran Bitcoin, beberapa negara yang melarang
peredaran Bitcoin tetapi beberapa negara tidak melarang peredaran Bitcoin. Suatu
kontrak perdagangan secara elektronik di Indonesia harus memenuhi syarat
sahnya perjanjian. Selain itu dalam membuat kontrak adakalanya terjadi
wanprestasi pada salah satu pihak, apabila terjadi wanprestasi maka salah satu
pihak mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada pihak lain, untuk
mengajukan gugatan harus sesuai dengan yurisdiksi dalam menyelesaikan
perkaranya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan
perundang-undangan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara.
No copy data
No other version available