Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISOR ATAS TINDAKAN WANPRESTASI OLEH FRANCHISEE PADA PERJANJIAN FRANCHISE ANTARA P.T. INTI KASOEM DENGAN RINNA HERLINDA
P.T. Inti Kasoem merupakan badah hukum yang melakukan usaha
Franchise di bidang Optikal dan bertindak sebagai Franchisor pada
Perjanjian Franchise dengan Rinna Herlinda selaku Franchisee. Dalam
pelaksanaannya, Franchisee telah melakukan tindakan wanprestasi
dengan tidak membayar sejumlah tunggakan royalty fee sehingga telah
menimbulkan kerugian oleh pihak Franchisor. Selain itu, Franchisor telah
mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai upaya
hukum yang terakhir yang dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Franchisor berdasarkan
peraturan yang berlaku di Indonesia apabila terjadi tindakan wanprestasi
oleh Franchisee pada Perjanjian Franchise yang telah dibuat dan untuk
mengetahui tindakan hukum yang paling efektif yang telah dilakukan oleh
P.T. Inti Kasoem selaku Franchisor
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan dua tahap, yaitu penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum
terhadap Franchisor secara preventif bahwa KUH Perdata memberikan
perlindungan atas timbulnya kerugian akibat wanprestasi dalam suatu
perjanjian, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor: 57/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang
Penyelenggaraan Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan
Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba hanya
mengatur secara teknis mengenai pengawasan atas Franchise itu sendiri,
Perlindungan hukum secara represif, yaitu dapat dilakukan melalui cara
non-litigasi (musyawarah) dan litigasi (penyelesaian sengketa di
pengadilan negeri). Sedangkan terhadap tindakan hukum yang paling
efektif yang telah dilakukan Franchisor yaitu mengajukan gugatan ke
pengadilan negeri, karena tindakan hukum lain yang tidak kunjung
memberikan hasil dalam pemenuhan prestasi oleh Franchisee.
No copy data
No other version available