Skripsi
PENYELENGGARAAN DONATION BASED CROWDFUNDING DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Yayasan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undangundang
sebagai penghimpun dan penyalur dana donasi. Pada
perkembangannya, yayasan bergerak menjadi lembaga intermediasi, yakni
hanya sebagai wadah penggalangan dana donasi melalui media elektronik
atau dikenal dengan donation based crowdfunding. Perkembangan
penyelenggaraan donasi tersebut tidak diikuti dengan regulasi terkait,
sehingga terdapat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana donasi.
Penelitian ini membahas mengenai dua hal, yakni keabsahan yayasan
sebagai penyelenggara donation based crowdfunding ditinjau dari hukum
positif di Indonesia dan pertanggungjawaban penyelenggara donation
based crowdfunding apabila terjadi penyalahgunaan dana donasi dilihat
dari ketentuan mengenai perjanjian pada KUHPerdata dan UU ITE.
Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode hukum yang
dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah kaidah-kaidah
hukum, dengan deskriptif analitis yang dibuat secara sistematis atas
penelitian ini.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa yayasan sah menjadi
penyelenggara donation based crowdfunding mengingat tujuan kegiatan
tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan itu sendiri. Selain itu
juga, penyelenggara donation based crowdfunding bertanggungjawab
penuh terhadap segala penyalahgunaan dana yang terjadi pada
platformnya. Hal ini dapat dilihat dari kepatuhan penyelenggara donation
based crowdfunding terhadap dua macam tanggungjawab hukumnya,
yakni: ex-ante liability dan ex-post liability.
No copy data
No other version available