Skripsi
TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENGALIHAN ASET BUMN (PERSERO) DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN TENTANG BUMN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
BUMN merupakan badan hukum yang juga memiliki kekayaan
yang terpisahkan dari para organnya. Kekayaan yang dimiliki BUMN dapat
dialihkan menurut hukum. Pengalihan kekayaan BUMN harus dilakukan
sesuai dengan peraturan tentang BUMN maupun UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas. Kekayaan maupun aset yang dimiliki oleh
BUMN sudah seharusnya dijaga dan dikelola dengan baik, namun tidak
menutup kemungkinan apabila terdapat BUMN yang kemudian
menyalahgunakan aset yang dimilikinya tersebut. Penelitian dilakukan
terhadap pengalihan aset yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya (Persero),
PT. Pertamina (Persero), dan PT. Pos Indonesia (Persero). Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengalihan aset yang
dilakukan oleh BUMN (Persero) tersebut sesuai dengan yang diatur dalam
peraturan tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas, dan mengetahui tanggung jawab direksi terhadap pengalihan
aset tersebut ditinjau berdasarkan peraturan tentang BUMN dan UU No.
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Metode pendekatan yang digunakan untuk penelitian ini adalah
metode yuridis normatif, penulisan skripsi ini menggunakan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitiannya terdiri dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang dipergunakan
adalah analisa data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat
disimpulkan bahwa pertama, berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan, pengalihan aset yang dilakukan oleh BUMN (Persero)
terdapat pengalihan yang sudah sesuai dan yang belum sesuai dengan
peraturan tentang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kedua, berdasarkan peraturan tentang BUMN dan Undang-Undang
Perseroan Terbatas, pada prinsipnya direksi BUMN (Persero) tidak
bertanggung jawab untuk seluruh tindakan yang dilakukan untuk dan atas
nama perusahaan, kecuali direksi bertindak secara tidak hati-hati, tidak
beritikad baik, atau terdapat benturan kepentingan, maka direksi atau para
direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atau tanggung
renteng.
No copy data
No other version available