Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PT. BPR MUTIARA ARTHA PRATAMA DALAM PROSES LIKUIDASI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PERBANKAN DAN LPS
Setelah izin usaha PT. BPR Mutiara Artha Pratama dicabut oleh
Bank Indonesia (sejak tahun 2013 dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan)
maka akan dilakukan proses likuidasi sesuai dengan UU nomor 24 tahun
2004 tentang LPS. Namun, dalam Praktiknya ada kendala-kendala yang
kemudian menjadikan proses likuidasi menjadi terhambat, yang mana
dalam kasus ini dilakukan oleh PT. BPR Mutiara Artha Pratama. Dalam
penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui, memahami, mengkaji, dan
menganalisis mengenai praktik mekanisme likuidasi yang dihambat oleh
PT. BPR Mutiara Artha Pratama dan tanggung jawab bank dalam likuidasi
dalam proses likuidasi bank oleh LPS.
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif
dengan melakukan kajian berdasarkan asas, kaidah hukum dan peraturan
perundangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptis
analitis, kemudian dengan menggunakan bahan data primer berupa
peraturan perundang-undangan, data sekunder dari jurnal, buku, dan data
tersier dari website internet. Metode analisis data yang digunakan peneliti
adalam Analisis kualitatif dengan melakukan analisis secara sistematis
sehingga didapatkan suatu kesimpulan secara menyeluruh
Hasil Penelitian didapatkan bahwa dalam praktik mekanisme
likuidasi diketahui bahwa PT. BPR melakukan penghambatan likuidasi
dengan cara menahan aset bank sehingga proses likuidasi tidak dapat
terselesaikan dengan melanggar ketentuan dalam UU tentang LPS.
Berdasarkan UU LPS diketahui bahwa Bank dalam Likuidasi wajib untuk
mematuhi dan menjalankan segala proses likuidasi. Namun, UU LPS pun
tidak secara tegas menekankan akibat dari bank yang tidak patuh sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum
No copy data
No other version available