Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PEMOHON SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN) TERKAIT PRAKTIK PENCAIRAN SKBDN TANPA KONFIRMASI BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kerap
menjadi cara pembayaran para pedagang di Indonesia. Penerbitan
SKBDN tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Perbankan, PBI SKBDN,
POJK Perlindungan Konsumen dan Standar Prosedur Operasional (SPO)
Bank Penerbit. Konfirmasi ulang dalam setiap kegiatan terkait SKBDN
yang diterbitkan hanya diperjanjikan dalam aplikasi penerbitan SKBDN
antara Pemohon dan Bank Penerbit. Hal ini merupakan kelemahan bagi
keamanan pemanfaatan fasilitas SKBDN.
Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang
mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan
sinkronisasi hukum berdasarkan peraturan PBI SKBDN dan POJK
Perlindungan Konsumen dengan melihat apakah praktik pencairan
SKBDN tanpa konfirmasi itu benar atau tidak menurut aturan yang
berlaku.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa praktik pencairan
SKBDN tanpa konfirmasi Pemohon SKBDN telah melanggar ketentuan
aplikasi penerbitan SKBDN dan beberapa pasal PBI SKBDN. Praktik di
lapangan menunjukkan bahwa Pemohon SKBDN selaku nasabah tidak
terlindungi haknya karena beberapa pasal POJK Perlindungan Konsumen
telah dilanggar. Upaya hukum non-litiigasi dan litigasi ditempuh oleh
Pemohon. Sehingga pencairan SKBDN dianggap batal dan Bank
Penerbit mengganti kerugian Pemohon SKBDN.
No copy data
No other version available