Skripsi
LEGAL MEMORANDUM TERHADAP DUGAAN KASUS PUNGUTAN LIAR OLEH TERSANGKA DANDAN RIZA WARDHANA DIKAITKAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dandan Riza Wardhana merupakan Kepala Dinas dari Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Kota Bandung.
Beliau ditangkap atas tuduhan melakukan pungutan liar oleh Tim Saber
Pungli Kota Bandung yang menduga telah terjadi tindak pidana korupsi
oleh terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
perbuatan yang dilakukan oleh Dandan Riza Wardhana ini merupakan
bentuk dari Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan unsur-unsur yang
tercantum dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Dandan Riza
Wardhana dalam menghadapi proses peradilan di Pengadilan Tipikor Kota
Bandung.
Penulisan Legal memorandum ini dilakukan dengan menggunakan
metode deskriptif analistis berupa penelaahan dan penganalisaan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini
bertujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis dan faktual
berdasarkan hukum positif mengenai tindak pidana suap. Penulis
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian didasarkan
pada studi kepustakaan atau data sekunder yang berkenaan dengan
Pasal yang didakwakan.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh
Dandan Riza Wardhana maka penulis menyimpulkan bahwa perbuatan
tersebut tidak memenuhi unsur dari Pasal 5 ayat (2) melainkan Pasal 11
Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih
tepat untuk digunakan. Terdakwa juga dapat menempuh beberapa
tindakan hukum, seperti penangguhan penahanan, Nota Keberatan
(eksepsi), hingga Nota Pembelaan (pledoi) dalam proses persidangan
yang dijalaninya.
No copy data
No other version available