Skripsi
ASPEK-ASPEK HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU DI DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) CITARUM HULU BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NO. 78 TAHUN 2015 TENTANG GERAKAN CITARUM BERSIH, SEHAT, INDAH DAN LESTARI (CITARUM BESTARI)
Produk hukum mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan
idealnya bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan atau
setidaknya mampu meminimalkan dampak negatif dari pengelolaan lingkungan.
Permasalahan yang terjadi di DAS Citarum Hulu, terkait dengan kondisi
lingkungan yang makin tidak kondusif adalah semakin langkanya air dan
seringnya terjadi banjir, akibat dari kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan
antara lain disebabkan oleh terjadinya degradasi daya dukung Daerah Aliran
Sungai (DAS) di hulu akibat kerusakan hutan yang tak terkendali. Tujuan dari
penelitian ini adalah menjabarkan masalah apa saja yang berkaitan dengan
aspek lingkungan pada DAS Citarum Hulu serta mencari solusi apa yang paling
ideal untuk mengatasi masalah tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
normatif empiris-sosiologis, dengan mengedepankan pendekatan terhadap
inventarisasi hukum positif terkait pengelolaan lingkungan di DAS Citarum Hulu
serta melakukan analisis masalah secara kualitiatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aspek-aspek hukum yang terkait
dengan permasalahan pengelolaan sumber daya air terpadu di DAS Citarum
Hulu terdiri dari aspek hukum lingkungan melalui UU No.32/2009, aspek hukum
tata ruang melalui UU No.26/2007, aspek hukum agraria melalui UU No.5/1960
dan aspek hukum sumber daya air melalui UU. No.11/1974 beserta peraturan
pelaksanaannya. Terkait penerapan Pergub No.78/2015 tentang Gerakan
Citarum Bestari, diketahui bahwa belum sepenuhnya dijalankan secara efektif,
hal ini ditinjau dari ketercapaian tujuan dari pelaksanaan Pergub dengan kondisi
aktual yang pada saat ini terjadi. Secara umum tujuan dari Pergub ini adalah
mewujudkan Citarum bersih, sehat, indah dan lestari yang mana saat ini hal
tersebut belum dirasakan terwujud sepenuhnya. Kendala yang paling dominan
menghambat hal tersebut adalah dari faktor sarana/faslitas yang menunjang
pelaksanaan serta dari faktor masyarakat serta budaya hukum masyarakat.
No copy data
No other version available