Skripsi
TINJAUAN YURIDIS VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK YANG DIJADIKAN OBJEK VIDEO PORNO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUH 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak adalah generasi penerus bangsa dan bagian dari masyarakat
yang harus diperhatikan serta dilindungi kepentingannya, namun dalam
kenyataanya di Indonesia masih banyak anak yang terlepas dari
pengawasan orang tua dan masyarakat sehingga anak dapat di eksploitasi
secara seksual oleh orang-orang yang bermoral rendah. Dalam hal ini, anak
dieksploitasi secara seksual dengan cara dijadikan objek video porno. Anak
yang menjadi korban objek video porno ini biasanya tidak memahami
maksud dan tujuan pelaku terhadapnya, dikarenakan anak yang masih “lugu”
dan tidak mengerti tentang tanda-tanda kejahatan. Sehingga pelaku dengan
mudahnya memperdaya korban dengan menjadikannya objek video porno
untuk kepentingan pelaku sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi objek video porno
dan perlindungan hukum bagi anak yang dijadikan objek video porno
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah,
metode pendekatan yuridis normatif dengan mengunakan sumber utama
data sekunder atau bahan pustaka. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang sesuai
dengan identifikasi masalah secara sistematis, kemudian dikumpulkan, dikaji
dan dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan menggunakan metode
penemuan hukum. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian
yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh
responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan anak menjadi objek video porno adalah adanya ancaman dan
pembujukan terhadap korban, faktor ekonomi, faktor saling suka, dan media
massa. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan dapat dilakukan oleh
Orang Tua dan keluarga dengan cara melindungi, mengawasi, membimbing,
memperhatikan, dan memantau kegiatan serta lingkungan pergaulan anak
sehari-hari. Perlindungan yang dapat diberikan oleh pemerintah yaitu
memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai
kesusilaan, rehabilitasi sosial, melakukan pendampingan psikososial
terhadap anak yang menjadi korban, serta mengawasi dan mengontrol
kemajuan teknologi khususnya di media masa dan media internet. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang perlindungan anak
memberikan suatu bantuan khusus terhadap anak dengann cara
memberikan rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat
pengobatan sampai dengan pemulihan serta membantu menegakan hak-hak
anak untuk dilindungi oleh Negara. Masyarakat dapat membantu pemerintah
dan LSM dengan cara memperhatikan dan melindungi anak-anak yang ada
dilingkungannya dari hal-hal yang mengandung pornografi.
No copy data
No other version available