Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WISATAWAN ATAS RISIKO KECELAKAAN PADA KEGIATAN PARIWISATA YANG BERISIKO TINGGI DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Perlindungan hukum atas risiko kecelakaan sebagai nyawa dari
keberlangsungan kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi kerap kali
diabaikan oleh berbagai pihak, baik pengusaha pariwisata sebagai
penyedia jasa maupun wisatawan sebagai penikmat jasa pariwisata. Hal ini
tentu merugikan wisatawan apabila mengalami kecelakaan pada saat
kegiatan pariwisata berisiko tinggi berlangsung. Penulisan tugas akhir ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai tanggungjawab
pengusaha pariwisata atas risiko kecelakaan terhadap pariwisata dengan
kegiatan berisiko tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan dan menentukan tindakan hukum yang
ditempuh wisatawan apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan yang
terjadi pada pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan
yuridis normatif serta menggunakan teknik pengumpulan dan analisis data
secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa perlindungan atas risiko
kecelakaan pada pariwisata yang berisiko tinggi pada dasarnya telah
diberikan oleh Pasal 20 huruf f dan Pasal 26 Huruf e Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui kewajiban
pengusaha pariwisata untuk memberikan asuransi kecelakaan bagi
wisatawan pariwisata berisiko tinggi. Ketiadaan perlindungan asuransi ini
dapat menjadi alasan bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan pada
kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi untuk mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengusaha pariwisata dengan memilih salah satu dasar
gugatan yaitu wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau perbuatan melawan hukum sesuai
dengan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Penetuan dasar gugatan tersebut sangat tergantung pada
perjanjian yang disepakati pengusaha pariwisata dan wisatawan sebelum
kegiatan pariwisata berisiko tinggi dilaksanakan.
No copy data
No other version available