Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 687/PID.B/2012/PN.DPS TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA PENCURIAN DATA MAGNETIC CARD (SKIMMING) ANTARA FIRDAUS THEODY DENGAN ANDRE ANDIK SUTAMA.
Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, banyak sekali teknologiteknologi
yang bermunculan berganti model dan lebih canggih. Kemajuan
dibidang teknologi informasi dan komunikasi juga diikuti dengan dampak
negatif yang mengancam dan membahayakan pembangunan sosial dan
ekonomi umat manusia di dunia, seperti ancaman serangan terhadap
sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang terkoneksi
secara global, yang dapat membahayakan tidak hanya materi tetapi juga
nyawa manusia. Adapun tujuan peneitian adalah untuk mengetahui apakah
dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepada firdaus theody yang
mengambil dan mengcopy data magnetic card menggunakan perangkat
skimmer melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 telah tepat jika di hubungkan
dengan asas lex specialist derogaat lex generalist Dan juga apakah putusan
pengadilan negeri denpasar yang menjatuhkan pidana selama 1 tahun 5
bulan penjara dan denda Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) telah
sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih
difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analisis.
Berdasarkan hasil dari peneletian dapat diketahui bahwa
pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menentukan pasal 363 ayat (1)
KUHP ke 4 terhadap tindak pidana Terdakwa Firdaus Theody kurang tepat.
Hal ini disebabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Firdaus Theody
lebih memenuhi unsur-unsur yang terdapat pasal 30 ayat (2) UU ITE,
dimana terdakwa melakukan pengambilan data berupa dokumen elektronik
yang telah diatur dalam pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dan juga pertimbangan
hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan
dan juga denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dapat
dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, karena sanksi pidana
dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa tidk seimbang dengan
total kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp.
167.200.000 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Sehingga hal ini tidak dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
No copy data
No other version available