Skripsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUGIAN ATAS INSIDER TRADING YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DIREKSI PADA BUMN GO PUBLIC YANG BERLATARBELAKANG PENYELENGGARA NEGARA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal
mengaturbahwaemitenseperti BUMN go
publicdilaranguntukmelakukantransaksiinsider trading. Hal ini
merugikanbanyakpihakmaupun investor sehinggapenerapanhukum yang
sesuaidanadildibutuhkan. BUMN go publicberbedadariperseroanbiasa.
Perbedaan ini ditemukan bahwaseorangdireksi BUMN
dapatdikategorikansebagaipenyelenggara negara, hal ini bertolakbelakang
dengan kedudukan direksi sebagai organ perseroan
BUMN.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuibagaimanapengaturaninsid
er trading, apakah direksi BUMN dapat dikatakan sebagai penyelenggara
negara, sertaakibathukuminsider tradingolehdireksi di pasar modal.
Metodepenelitian yang
digunakanadalahdeskriptifanalitismelaluipendekatanyuridisnormatif
berdasarkanasashukum, konsep, dannorma-norma yang
terdapatdalamperaturanperundang-undangan yang berlakusertateoriteorihukum
yang berkaitandenganfakta-faktayuridis yang
relevandenganmasalahhukumdalamperdagangan orang dalam (insider
trading) yang
dianalaisismenggunakanmetodenormativekualitatifsehinggadiperolehsuatuga
mbaran yang menyeluruhtentangpermasalahan yang akanditeliti.
BerdasarkanpenelitiandapatdisimpulkanbahwaPertama, Pasal 95
UUPM mengatur insider trading, bahwa direksiBUMN go public
dilarangmelakukankejahataninsider
tradinguntukmemperolehkeuntungansecarapribadi. Kedua,
Direksisebagaipenyelenggara negaratetapbertanggungjawabsebagai organ
perseroan BUMN apabilamelakukanpelanggaranataukejahatan yang
berhubungandenganperseroan BUMN termasuk di pasar modal
sepertikejahataninsider trading, makaakibathukum yang
diterapkanadalahberdasarkanketentuanpasar modal. Ketiga, akibat hukum
dari insider trading diatur pada Pasal 104 UUPM memberikan sanksi pidana
terhadap pelanggaran Pasal 95 UUPM dengan sanksi denda dan sanksi
pidana penjara bersifat akumulatif.
No copy data
No other version available