Skripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 8/PID.B/2014/PN.KPJ MENGENAI PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (CYBER-BLACKMAIL) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Banyak sekali permasalah berkaitan dengan teknologi informasi,
salah satu kasusnya adalah pengancaman melalui media elektronik yang
terjadi di Kepanjen, Kabupaten Malang. Berawal ketika Dian Agung
Prasetyo dan Irvan Wahyu Saputro mengirimkan pesan pada media
komunikasi privat facebook kepada Devi Puspita Sari berisi permintaan
menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dengan ancaman akan menyebarluaskan foto telanjang Devi Puspita Sari
apabila permintaan tidak dipenuhi. Perbuatan tersebut dilaporkan Devi
Puspita Sari dan dilakukan penjebakan untuk menangkap Para Pelaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan Nomor:
8/Pid.B/2014/PN.Kpj menyatakan Para Terdakwa bersalah, melanggar
Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana
penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan
majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan Nomor:
8/Pid.B/2014/PN.Kpj yang menyatakan Para Terdakwa secara sah
melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 369 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah tepat dan apakah dengan menjatuhkan
pidana penjara kepada Para Terdakwa masing-masing selama 3 (tiga)
bulan dan 15 (lima belas) hari telah memenuhi tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan
kepada data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan
Nomor: 8/Pid.B/2014/PN.Kpj menyatakan Para Terdakwa bersalah,
melanggar Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dianggap
kurang tepat karena perlu dipertimbangkan penggunaan Pasal 27 ayat (4)
UU ITE melihat terpenuhinya juga unsur-unsur pada pasal tersebut. Kedua,
Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan Para Terdakwa telah
memenuhi unsur-unsur Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan menjatuhkan putusan kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara
masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dianggap
belum memenuhi tujuan pemidanaan. Penggunaan Pasal 27 ayat (4) UU
ITE dianggap bisa lebih memenuhi tujuan pemidanaaan karena
pengancaman melalui media elektronik dapat lebih mudah dilakukan dan
memiliki dampak yang lebih besar. Terdapat sanksi alternatif-kumulatif
denda juga dianggap lebih proporsional melihat dari kerugian yang
ditimbulkan.
No copy data
No other version available