Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG DIDASARKAN PADA PEMBATALAN KONTRAK KERJASAMA YANG DIKAITKAN DENGAN UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SERTA KUHPERDATA
Dalam peninjauan permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang yang diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara hukum positif tidak
mengatur pembatalan kontrak kerja sama perihal jual beli saham yang dilakukan
secara sepihak dapat dijadikan suatu dasar Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, namun pada kehidupan didalam masyarakat pembatalan kontrak kerjasama
dapat dijadikan suatu dasar PKPU dengan pertimbangan bahwa diharuskan
adanya klausul yang membuat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut
dapat terjadi, seperti dibuat terlebih dahulu perjanjian-perjanjian dimana ketika
terjadinya pembatalan kontrak secara sepihak dapat diminta pertanggung jawaban
dipengadilan.
Penellitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode
analisis deskriptif analitis dengan data utama berupa data sekunder yang diperoleh
studi kepustakaan, sedangkan data primer hanya sebagai pelengkap atau data
pendukung.
Akibat hukum yang terjadi dari pembatalan kontrak secara sepihak
seharusnya tidak dapat dijadikan suatu dasar PKPU yang diatur dalam Undangundang
No. 37 Tahun 2004 Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
apabila tidak adanya kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian
didalam kontraknya. Namun berbeda jika pengajuan PKPU yang didasarkan
pembatalan kontrak secara sepihak dan sebelumnya telah tercantum didalam
perjanjian yang telah diperjanjikan bahwa pembatalan kontrak kerja sama akan
menimbulkan perbuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan
dipengadilan.
No copy data
No other version available