Skripsi
BATAS KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PARTAI POLITIK DAN KEDUDUKAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENYANGKUT KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Pada tahun 2014 s/d tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia menarik perhatian masyarakat karena menetapkan Keputusan
Menyangkut Kepengurusan Partai Politik yang di internalnya sedang terjadi
perselisihan dan penyelesaiannya belum tercapai. Beberapa insiden terkait
masalah pencabutan jabatan di internal partai politik dipandang terjadi akibat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai dengan
Undang-undang tentang Partai Politik dan AUPB/AUPL. Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai menyimpang karena menteri dianggap
telah melakukan abuse de droit dengan mengintervensi urusan internal partai
politik. Kajian mengenai keputusan yang ditetapkan oleh menteri memang
belum banyak dikaji secara khusus. Karena itu, penelitian ini dilakukan guna
membahas batas kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terhadap partai politik. Penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan status
validitas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan materi
muatan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang
ditinjau dari sudut pandang ilmu perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data berupa
studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder
berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis
secara kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan data hukum primer dengan
cara melakukan wawancara dengan beberapa instansi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia terhadap partai politik dibatasi oleh peraturan perundangundangan.
Selain itu, hasil penelitian menunjukkan juga bahwa Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak valid sebagai beschikking yang
ditinjau dari aspek kewenangan, aspek prosedur, dan aspek substansi, serta
materi muatan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
No copy data
No other version available