Skripsi
PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU
Di era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, pendirian
sebuah bangunan tidak hanya terbatas pada penggunaan tanah secara 2
(dua) dimensi saja, namun sudah secara 3 (tiga) dimensi, yaitu dengan
menggunakan ruang di bawah tanah. Penggunaan ruang bawah tanah
sudah sering terjadi di Indonesia, terutama di kota besar seperti Kota
Bandung, Jakarta, dan Makassar. Sudah banyak bangunan yang
dibangun di bawah tanah yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan
parkir (basement), ataupun sebagai tempat tinggal yang seringkali
digunakan untuk tempat penyimpanan barang (gudang). Hal tersebut
terjadi tidak lain disebabkan oleh adanya keterbatasan jumlah lahan
(tanah), sedangkan jumlah manusia yang membutuhkan tanah semakin
bertambah. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan
secara 3 (tiga) dimensi tidak hanya secara 2 (dua) dimensi, sedangkan
dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan
bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua. Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka diadakan penelitian dengan tujuan untuk
menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah
tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah
untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan
terkait yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu
melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara
komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk
bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari
studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan
gedung.
Penggunaan secara 3 (tiga) dimensi, yaitu menggunakan ruang
bawah tanah khususnya untuk bangunan gedung harus dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya yang terkait seperti
aspek pertanahan, penataan ruang, dan perizinan, sehingga ruang bawah
tanah dapat dipergunakan secara maksimal dengan tetap menjaga
keseimbangan lingkungan.
No copy data
No other version available