Skripsi
Tanggung Jawab Pemilik Akun Dan Perusahaan Media Sosial Atas Akun Media Sosial Yang Berisikan Muatan Negatif Terhadap Perlindungan Anak Dikaitkan Dengan Hukum Positif Di Indonesia
Pada era globalisasi saat ini, teknologi media informasi merupakan
sesuatu hal yang dibutuhkan oleh setiap orang tidak terkecuali anak. Anak
seringkali menerima informasi-informasi dari media sosial yang bermuatan
negatif. Tumbuh kembang anak itu sendiri terpengaruhi oleh perkembangan
teknologi media informasi saat ini dimana anak seringkali mengakses informasi
yang tidak sesuai dengan kepatutan dan nilai-ilai yang di masyarakat di media
sosial. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui
bagaimana perlindungan terhadap anak atas akun media sosial yang berisikan
muatan negatif ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggung jawab
pemilik akun dan perusahaan media sosial atas akun media sosial berisikan
muatan negatif ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan,
seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan
dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah
deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara
pengumpulan data sekunder, baik itu yang merupakan bahan hukum primer
maupun yang merupakan bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan
wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian
yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu simpulan bahwa
perlindungan hukum berbentuk preventif dan represif, orang tua bertanggung
jawab atas anaknya yang menyebarkan konten negatif, lalainya tanggung jawab
orang tua dapat berkonsekuensi dicabutnya kuasa asuh oleh pengadilan .
Kemudian pemilik akun bertanggung jawab secara hukum perusahaan media
sosial bertanggung jawab atas penyebaran konten negatif di media sosial,
walaupun telah diadakannya disclaimer oleh perusahaan media sosial.
Pertanggung jawaban diatur dalam Pasal 22, Pasal 28 dan Pasal 60 UndangUndang
Perlindungan Konsumen serta Pasal 15 Ayat (2) dan (3) UndangUndang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
No copy data
No other version available